TULANG BAWANG BARAT — Rapat antara PTPN I dan Buay Bulan Bersatu (B3) yang digelar di Kantor PTPN I Bandar Lampung, Jumat (25/9/2026), belum menghasilkan titik temu terkait persoalan lahan yang menjadi objek sengketa.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pimpinan PTPN I, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nadirsyah, Anggota DPRD Tubaba Arib Bandarsyah, Asisten I Setdakab Tubaba Untung Budiono, Ketua dan anggota Buay Bulan Bersatu, serta tim kuasa hukum B3.
Alih-alih menghasilkan kesepakatan, rapat justru menyisakan kekecewaan di pihak Buay Bulan Bersatu. Hasil pertemuan dinilai belum memberikan keputusan yang diharapkan masyarakat adat terkait persoalan lahan tersebut.
Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil rapat yang dinilainya belum menghasilkan keputusan konkret.
“Karena mereka ingkar dengan kesepakatan bersama. Mereka tidak menghargai kesepakatan pada 20 Agustus 2026, tidak menghargai marwah masyarakat adat, tidak menghargai Pemerintah Daerah Tubaba maupun pihak Kepolisian RI,” ujar Aswar.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan setelah kembali dari pertemuan tersebut.
“Sepulangnya kami dari sini, kami akan menduduki lahan yang menjadi objek perkara kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, juga menyampaikan kekecewaannya atas hasil pertemuan tersebut.
Menurut Alfian, pihak B3 sejak awal telah menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan persoalan melalui prosedur hukum dengan mengedepankan alat bukti yang dimiliki. Namun, pihaknya menilai PTPN I belum memberikan keputusan yang jelas.
“Di sini kami sangat kecewa atas keputusan PTPN I. Dari awal kami sudah menyatakan siap menyelesaikan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, ternyata mereka belum memberikan keputusan,” kata Alfian.
Ia menilai pembahasan dalam rapat belum menghasilkan kejelasan mengenai penyelesaian persoalan lahan yang dipermasalahkan.
Alfian juga menyebut masyarakat telah meminta izin kepada pihak kuasa hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk rencana menduduki lahan yang menjadi objek sengketa.
“Setelah ini masyarakat meminta izin kepada kami untuk menduduki lahan agar HGU tidak diperpanjang. Kami juga meminta pemerintah daerah, kepolisian, serta tiyuh agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU,” tegasnya.
Menurut Alfian, pihak B3 meyakini lahan tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang telah mereka persoalkan sejak 1984.
PTPN I Sebut Kewenangan Terbatas
Terpisah, pihak PTPN I menjelaskan bahwa hasil rapat belum dapat menghasilkan keputusan final. Perwakilan perusahaan menyebut persoalan tersebut masih harus disampaikan kepada pimpinan PTPN I yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk mengambil keputusan.
“Jadi kewenangan kami terbatas, masih ada kewenangan di atas kami. Dari hasil rapat, kami berkomitmen memberikan aturan yang bisa kami terapkan ke depan, bukan untuk ke belakang,” ujar Sasmika, salah satu perwakilan PTPN I.
Ia menjelaskan, persoalan yang telah berlangsung sejak lama berada di luar kewenangan pihaknya untuk mengambil keputusan secara langsung.
“Kalau untuk ke belakang, kami belum memiliki kewenangan karena itu sudah berlangsung lama. Sementara kewenangan kami terbatas,” pungkasnya.
Hingga rapat berakhir, belum terdapat keputusan final yang mempertemukan kepentingan PTPN I dan Buay Bulan Bersatu. Persoalan lahan tersebut pun masih menunggu tindak lanjut dan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

