Logo 2026

Revitalisasi Sekolah Tubaba Disorot, Inspektorat Siapkan Pendalaman Dugaan Pengondisian Material

More articles

TULANG BAWANG BARAT – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak dapat dibenarkan. Praktik pengondisian pengadaan material oleh Dinas Pendidikan, apabila terbukti terjadi, dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) program yang mengamanatkan pelaksanaan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Penegasan tersebut disampaikan Muslim, S.IP., M.H., selaku Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Tubaba, saat dimintai tanggapan terkait dugaan intervensi Dinas Pendidikan dalam pengadaan material program revitalisasi sekolah, Jumat (30/10/2026).

Muslim menegaskan, pelaksanaan program revitalisasi harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. P2SP memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan secara swakelola, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengambil alih atau mengarahkan proses pengadaan di luar ketentuan.

“Kita tidak membenarkan apabila ada penyimpangan di situ. Itu sudah jelas, swakelola yang dikerjakan oleh P2SP. Itu aturannya, dan kita mempertegas itu,” tegas Muslim.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari petunjuk teknis, terlebih jika terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk mengintervensi pelaksanaan kegiatan, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan harus ditindaklanjuti.

“Di situ kan ada orang yang menyalahgunakan dalam kaitan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan juknis. Itu artinya kita akan melakukan tindakan atau memprosesnya,” ujarnya.

Terkait dugaan pengondisian pengadaan plafon, baja ringan, hingga sejumlah prasarana sekolah yang disebut-sebut berasal dari Dinas Pendidikan, sebagaimana diungkapkan sejumlah ketua P2SP, Muslim menyatakan Inspektorat akan mendalami persoalan tersebut.

“Kami akan mempelajari dan melakukan proses lebih dalam lagi, karena pengondisian secara aturan itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Menurut Muslim, prinsip swakelola harus dijalankan secara utuh oleh P2SP, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan atau pembelanjaan material, hingga pertanggungjawaban kegiatan. Karena itu, setiap bentuk intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan perlu menjadi perhatian serius.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah tidak terlepas dari pengawasan dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk program tersebut.

“Pasti ini ada pemeriksaan dari BPK semua, karena dananya kan besar,” pungkasnya.

Dugaan Pengondisian Material di Sejumlah Sekolah

Sebelumnya, dugaan intervensi Dinas Pendidikan dalam pengadaan material Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Tubaba mencuat setelah sejumlah ketua P2SP mengungkapkan bahwa pengadaan bahan material diduga diakomodasi oleh pihak dinas.

Dugaan tersebut tidak hanya mencuat pada satu sekolah, tetapi juga disebut terjadi di beberapa satuan pendidikan penerima program dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah.

Di antaranya, TK Melati 3 Tirta Kencana dengan pagu anggaran Rp288.298.000, TK Swadek 1 Panaragan Jaya sebesar Rp599.050.000, serta TK Teratai Indah Penumangan dengan pagu anggaran Rp683.466.000.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tiga ketua P2SP dari sekolah penerima program tersebut menyampaikan keterangan yang mengindikasikan adanya keterlibatan Dinas Pendidikan dalam proses pengadaan material.

Yusril, Ketua P2SP TK Melati 3 Tirta Kencana, mengungkapkan bahwa pengadaan material berada dalam koordinasi Dinas Pendidikan. Pihak sekolah, menurutnya, tinggal menyesuaikan kebutuhan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Belanja material itu bagian dari Dinas Pendidikan. Kalau kami terserah, yang terpenting sesuai dengan RAB. Jadi tinggal kita hitung-hitungan dengan dinas,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan senada disampaikan Adri, Ketua P2SP TK Swadek 1 Panaragan Jaya. Ia menyebut pengadaan material untuk kebutuhan plafon dan baja ringan berasal dari dinas. Sementara itu, untuk kebutuhan prasarana, sebagian juga disebut disediakan oleh dinas, sedangkan sisanya diarahkan untuk dibeli di toko tertentu.

“Pengadaan material seperti plafon dan baja ringan itu dari dinas semua. Untuk prasarana ada yang dari dinas, ada juga yang dari kita. Kalaupun dinas tidak bisa membuatnya, nanti kita diarahkan untuk mengambil di sini atau di situ,” beber Adri, Jumat (2/10/2026).

Sementara itu, Ardiyanto, Ketua P2SP TK Teratai Indah, mengindikasikan adanya pembicaraan antara pihak pelaksana dan Dinas Pendidikan sebelum kegiatan berjalan.

“Pengadaan material itu sudah ada obrolan ketua pelaksana dengan Dinas Pendidikan. Saya kurang tahu pasti teknisnya,” terangnya, Selasa (29/9/2026).

Juknis Tegaskan Kewenangan P2SP

Sebagai landasan pelaksanaan, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor M.2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 mengatur pembagian peran dalam pelaksanaan program.

Dalam ketentuan tersebut, Dinas Pendidikan kabupaten/kota memiliki peran dalam pengawasan dan fasilitasi koordinasi. Sementara itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjadi tanggung jawab P2SP dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan adanya penegasan dari Inspektorat Tubaba, dugaan pengondisian material dalam Program Revitalisasi Sekolah kini menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Publik pun menantikan langkah konkret pengawasan serta hasil pendalaman Inspektorat guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.

- Advertisement -spot_img

Latest