Kejari Sawahlunto Musnahkan Barang Bukti 10 Perkara, Termasuk Narkotika dan Tambang Ilegal

Sawahlunto, scmnews.id – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Sawahlunto lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah disetujui Pengadilan Negeri Sawa hj Lunto atas berbagai tindakan kejahatan di wilayah hukum Kota Sawahlunto, Kamis (21/11) di halaman kantor Kejari Sawahlunto.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Rendra menyebutkan Pemusnahan Barang Bukti ini pasti dilakukan tiap tahunnya. Barang Bukti tersebut adalah BB yang kasus-kasusnya telah selesai disidangkan. ” Pemusnahan Barang Bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) untuk dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Rendra mengungkapkan Barang bukti berasal dari 10 perkara.” Sebanyak 6 dari perkara narkotika, 1 dari perkara oharda yaitu : Penganiayaan, 3 dari TPUL ITE, Judol, dan Tambang Ilegal,” kata dia.

Dimana BB yang dimusnahkan meliputi jenis sabu-sabu 50,0718 gram, jenis ganja 2,2 gram, dan BB lainnya berupa 1 unit hp, 2 buah Karpet Karet, 1 buah Rekor dan Selang, Beberapa Lembar kain/pakaian, serta perangkat-perangkat alat hisap narkotika.” Untuk BB narkotika dimusnahkan dengan cara di blender dengan air. Untuk barang bukti lainnya dibakar,” pungkasnya. (pin)

Exit mobile version