KPU Sawahlunto Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada

Sawahlunto, scmnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto saat ini sedang menunggu hasil dari Keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan pendaftaran gugatan terhadap KPU Sawahlunto yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto. Dimana Paslon tersebut telah mendaftarkan gugatan tersebut kepada MK pada hari kamis (5/12) lalu, pasca Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kota Selasa (3/12).

Ketua KPU Sawahlunto Hamdani ditemui dalam ruang kerjanya menjelaskan,” Seharusnya memang hari ini Selasa (18/12), namun ada perubahan dari MK terkait revisi dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK Nomor 4 Tahun 2024). Dimana sebelumnya registrasi permohonan sengketa dijadwalkan dua kali pada 18 Desember 2024 dan 6 Januari 2025. Namun dalam revisi terbaru, MK menetapkan registrasi permohonan dilakukan serentak pada 3 Januari 2025,” ujarnya.

Dikatakannya perubahan jadwal registrasi ini berimplikasi pada waktu bagi pasangan calon yang dinyatakan unggul untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Jika kemenangan mereka dipersoalkan, para pemenang Pilkada memiliki batas waktu dua hari setelah registrasi perkara untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK.

Sebagai yang didaftarkan ke MK KPU Sawahlunto tetap melakukan persiapan dokumen pendukung dan bukti sebagai bahan penyusun jawaban atas Pokok Perkara yang diajukan. ” Tapi secara materi yang digugatkan kami belum mengetahui. Namun setidaknya semua bahan dan berkas dari awal tahapan hingga perhitungan hasil suara terakhir semua yang dibutuhkan sudah disiapkan,” kata dia.

Menurut Hamdani jika pada tanggal 3 – 6 Januari 2025 laporan dari Paslon ditolak maka 5 hari setelah itu akan dilakukan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto terpilih. Namun jika diterima maka akan ada proses selanjutnya. Sesuai dengan PMK nomor 5 tahun 2024 maka persidangan akan selesai hingga tanggal 11 Maret 2025 dan putusan sidang tersebut bisa berubah sesuai dengan perkembangan penanganan perkara yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. (pin)

Exit mobile version