Dugaan Permainan Program Revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin Jelas. Pasalnya, pengadaan/belanja bahan material diduga dikendalikan penuh oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Sebab, bukan hanya terjadi TK Melati 3 Tirta Kencana pagu anggaran Rp288.298.000. Akan tetapi, hal serupa terjadi pada TK Swadek 1 Panaragan Jaya dengan pagu anggaran Rp599.050.000 dan TK Teratai Indah Penumangan pagu anggaran Rp683.466.000.
Berdasarkan pengakuan dari ketua P2SP penerima Program Revitalisasi diKabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) belanja/pengadaan bahan material diakomodir oleh Dinas Pendidikan Tubaba. Mulai dari kebutuhan bahan matrial bagian atap hingga prasarana sekolah. Kuat dugaan serupa terjadi pada sekolah lainnya.
Hasil penelusuran dilapangan, didapati 3 ketua P2SP yang mengakui hal yang serupa. Diantarnya,
Yusril selaku ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Melati 3 Tirta Kencana. Dirinya mengungkapkan bahwa belanja matrial dikendalikan oleh Dinas Pendidikan.
“Belanja material itu bagian dari Dinas Pendidikan. Kalau kami terserah, yang terpenting sesuai dengan RAB. Jadi tinggal kita hitung-hitungan dengan Dinas,” ujarnya. Rabu (23/09/2026)
Senada dikatakan oleh Adri ketua P2SP TK Swadek 1 Panaragan Jaya. Adri membeberkan pengadaan material bagian atap sepenuhnya di ambil alih oleh Dinas. Dan, untuk prasarana diarahkan untuk mengambil ditoko tertentu.
“Pengadaan material seperti plafon dan baja ringan itu dari dinas semua. Untuk prasarana ada yang dari dinas, ada juga yang dari kita. Kalaupun dinas tidak bisa membuatnya, nanti kita diarahkan untuk mengambil di sini atau di situ,” beber Adri. Jumat (02/10/2026)
Ardiyanto Ketua P2SP TK Teratai Indah. Mengindikasikan adanya kompromi di awal pelaksanaan proyek.
“Pengadaan material itu sudah ada obrolan ketua pelaksana dengan Dinas Pendidikan. Saya kurang tahu pasti teknisnya,” terangnya. Selasa (29/09/2026).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor M.2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 secara tegas menyebutkan bahwa peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebatas pengawasan dan fasilitasi koordinasi. Sementara dalam Juknis Revitalisasi Tahun 2025, ditekankan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh P2SP secara transparan dan akuntabel. Eki

