TULANG BAWANG BARAT — Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin (22/6/2026). Dalam agenda tersebut, DPRD menggelar pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menetapkan tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba itu dipimpin Ketua DPRD Busroni dan dihadiri langsung Bupati Tulang Bawang Barat, Novriwan Jaya, bersama jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan lainnya.
Agenda ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, sekaligus membuka ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Turut hadir Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Tubaba, Sekretaris Daerah Kabupaten, para staf ahli dan asisten pemerintah daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala tiyuh, lurah, tamu undangan, serta insan pers.
Rangkaian rapat paripurna diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pembicaraan tingkat I Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Novriwan Jaya, disertai penyerahan naskah Raperda kepada DPRD.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan tiga Raperda inisiatif yang menjadi bagian dari agenda legislasi daerah. Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap materi yang dibahas, sebelum Bupati memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Novriwan Jaya menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu capaian yang disampaikan Bupati adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk ke-15 kalinya.
Opini tersebut diberikan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 menjalani pemeriksaan oleh BPK RI.
Bupati menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah juga dinilai memiliki peran penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Novriwan Jaya.
Meski demikian, capaian opini WTP tetap perlu diiringi dengan peningkatan kualitas belanja daerah agar setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Transparansi pelaksanaan program, ketepatan penggunaan anggaran, serta efektivitas realisasi kegiatan menjadi aspek penting yang perlu terus diperhatikan.
Dalam konteks tersebut, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD melalui DPRD menjadi tahapan strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran, mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pada tahun berikutnya.
Sementara itu, penetapan tiga Raperda inisiatif DPRD menunjukkan bahwa fungsi legislasi tetap menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki landasan hukum jelas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat secara berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Namun, lebih dari sekadar mempertahankan predikat WTP, tantangan berikutnya adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Tubaba. (Eki)

