Sawahlunto, scmnews.id – Susi Haryati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sawahlunto didampingi Wakil Ketua DPRD Jaswandi dan Elfia Rita Dewi pimpin Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 di aula DPRD Sawahlunto,Senin (4/4/2025).
Ketua DPRD Sawahlunto Susi Haryati menyebutkan rapat paripurna terkait dengan KUA dan PPAS secara resmi telah diterima dan selanjutnya telah dibahas dalam rapat kerja bersama antar badan anggaran (Banggar) dengan SKPD terkait mulai tanggal 4 – 8 Agustus 2025 dan penandatanganan dijadwalkan pada tanggal 11 Agustus 2025.
Selanjutnya Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Wakil Wali Kota (Wawako) H. Jeffry Hibatullah membacakan penyampaian KUA dan PPAS.
Dalam penyampaiannya, Jeffry menegaskan bahwa perubahan KUA ini merupakan respon atas dinamika fiskal yang terjadi serta hasil evaluasi dari pelaksanaan anggaran sebelumnya.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan guna menyesuaikan arah kebijakan dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah yang tengah dan akan dilaksanakan.
Dijelaskannya perubahan ini bertujuan memperkuat efektivitas belanja daerah, khususnya pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan ini diharapkan mampu memberikan penguatan terhadap belanja yang berdampak langsung pada masyarakat serta menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah secara adaptif dan terukur,” pungkasnya.
(pin)