Laporan penggunaan anggaran pada tiga jenis belanja dalam 10 paket Belanja Alat Listrik milik Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp370.167.000 diduga sarat penyimpangan. Pasalnya, dalam pelaksanaan belanja tersebut diduga digunakan dua kualitas barang yang berbeda, yakni barang bergaransi dan non-garansi.
Metode yang digunakan dalam paket Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor–Alat Listrik adalah pengadaan langsung melalui mekanisme belanja langsung kepada penyedia, dengan jangka waktu pemanfaatan selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2025.
Penggunaan dua kualitas barang yang berbeda serta tidak dimaksimalkannya pemanfaatan barang bergaransi memunculkan pertanyaan serius mengenai rasionalitas belanja yang dilakukan setiap bulan oleh Setdakab Tubaba. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa dokumen laporan pertanggungjawaban tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi di lapangan.
Kondisi itu diduga tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga terindikasi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba, Yusri Akil, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026). Akil mengakui bahwa seluruh anggaran dalam 10 paket Belanja Alat Listrik Tahun Anggaran 2025 telah terserap seluruhnya tanpa ada sisa anggaran.
Namun, terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ), Akil mengaku kurang memahami karena, menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara.
“Paketnya terealisasi semua. Kalau masalah SPJ-nya nanti kita tanya sama PPTK, Bang Agus saja. Dia PPTK-nya. Kita kan enggak pegang berkas-berkasnya, ada bendahara. Ya jelas enggak sembarangan kita buat SPJ, pemeriksaan capek,” elak Akil.
Akil juga mengakui bahwa pembelian alat listrik dilakukan dengan dua kualitas barang, yakni bergaransi dan non-garansi. Namun, saat dimintai penjelasan mengapa Setdakab Tubaba tidak memaksimalkan penggunaan barang bergaransi, ia beralasan proses klaim garansi dinilai cukup sulit.
“Ada yang garansi, ada yang enggak. Kalau garansi ngurusnya susah. Pembelanjaan itu dari Bang Agus. Tapi rata-rata sepengetahuan saya, yang garansi itu nukarnya susah, nunggunya lama,” kelit Akil.
Menurut Akil, belanja alat listrik dilakukan hampir setiap bulan melalui mekanisme belanja langsung dengan nilai sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap transaksi. Pernyataan tersebut dinilai semakin memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan paket-paket belanja tersebut.
“Kita langsung belanjanya, beli di toko-toko yang berbeda. Bisa satu dus. Kita berusaha beli glondongan karena kadang stok habis. Kadang mati tiga, kita beli dulu sepuluh karena banyak yang putus. Belanjanya bervariasi, bisa tiap bulan. Kita klaim ada pembelian lampu listrik. Ini bukan hanya di pemda, bisa jadi dua juta, bisa jadi tiga juta, jadi fleksibel. Maksimal belanjanya bisa dua juta, tapi ternyata ada tambahan, kurang, kita beli lagi,” beber Akil.
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah Akil menjelaskan bahwa salah satu paket dengan nilai sekitar Rp150 juta dinyatakan terealisasi. Namun, menurutnya, belanja tersebut berasal dari sisa anggaran perawatan gedung dengan nilai sekitar Rp30 juta.
Meski demikian, Akil mengaku tidak dapat memastikan komponen belanja tersebut dan menyarankan agar hal itu dikonfirmasi kepada PPTK.
“Pemasangan instalasi listrik tahun 2025 itu kalau tidak salah di rumah Sekda, nambah daya. Karena itu masuk perawatan gedung. Terakhir saya tahu sisa dari perawatan gedung itu sekitar 30 jutaan. Kalau instalasi kemarin ada yang masuk perawatan. Sepengetahuan saya lampunya juga masuk perawatan, makanya kita beli. Kalau ada komponen listrik lainnya nanti bisa ditanya sama PPTK-nya,” beber Akil.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kondisi tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 4, yang menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Pada Pasal 6, pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Sementara Pasal 7 huruf (f) mengamanatkan setiap pihak dalam pengadaan barang/jasa untuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
(Medi/Eki)Â

