ATR/BPN Kantah Kota Solok Prioritaskan untuk Pelayanan yang Lebih Cepat dan Efisien

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan 7 Layanan Pertanahan Prioritas yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023, yang menegaskan bahwa layanan pertanahan harus lebih cepat, efisien, dan transparan guna meningkatkan kepuasan masyarakat serta memperbaiki indeks Survei Penilaian Integritas layanan pertanahan.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut layanan yang menjadi prioritas itu berupa
Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Elektronik Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan
Perubahan Hak Guna Bangunan (HGB)/Hak Pakai menjadi Hak Milik,

Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Refnaldi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.

“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Dengan adanya layanan prioritas ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk proses administrasi pertanahan. Kami berharap inisiatif ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan,” ujarnya.

Keputusan ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan layanan yang lebih sistematis, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dengan lebih cepat.Dengan adanya Layanan Prioritas ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah dalam mengakses layanan pertanahan tanpa hambatan birokrasi yang panjang.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengurus layanan pertanahan, dapat langsung mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Solok atau menghubungi kanal resmi yang tersedia. ( Wahyu )

Exit mobile version