Lubuk Basung, ScMNews.id – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat struktur pemerintahan daerah. Melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (23/6), kedua belah pihak resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, dan turut dihadiri oleh Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Setiap fraksi di DPRD Agam memberikan pendapat akhir dan menyatakan setuju agar Ranperda ini segera ditetapkan, meski menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah ke depan. Pengesahan kemudian ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Benni Warlis menegaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah ini merupakan bagian dari langkah adaptif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Struktur perangkat daerah yang efisien dan fungsional bukan hanya tuntutan birokrasi modern, tetapi juga menjadi tolok ukur peningkatan kualitas layanan publik. Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari reformasi ini,” ujarnya.
Benni juga menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD yang dinilainya sangat konstruktif. Ia optimistis, Perda ini akan menjadi fondasi kuat bagi percepatan program pembangunan daerah yang lebih responsif dan profesional.
Ketua DPRD Agam, H. Ilham, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa penyesuaian regulasi ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk nyata pembenahan internal agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih maksimal.
“Kami dari DPRD tentu akan terus mengawal implementasinya, agar perubahan struktur ini membawa dampak langsung terhadap kemudahan pelayanan dan efisiensi kerja pemerintah,” tegas Ilham.
Dengan disahkannya Perda ini, Kabupaten Agam menegaskan langkah reformasi birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan melayani. Perubahan bukan sekadar wacana, tetapi aksi nyata demi masa depan pelayanan publik yang lebih prima dan dekat dengan masyarakat.
Adv