banner 728x250

PDAM Sawahlunto dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Penandatanganan MoU antara PDAM Sawahlunto dan Kejari Sawahlunto dilakukan oleh Direktur Julmadizon dan Kajari Andarias D'Orney.
banner 120x600
banner 468x60

Sawahlunto, scmnews.id ,- Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Sawahlunto adakan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (17/12) di aula Kejari Sawahlunto.

Direktur PDAM Julmadizon menjelaskan tujuan Kerjasama ini untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum. Contohnya meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata misalnya yang terkait dengan pelayanan, penagihan pelanggan dan persoalan lainnya.

banner 325x300

Kajari Sawahlunto Andarias D’ Orney sebut
Dalam bidang perdata dan TUN, Kejaksaan berfungsi memiliki tugas, wewenang, dan fungsi, yaitu: Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain, Pelayanan hukum. (pin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *