Logo 2026

Dalih PPID, Diskominfo Tubaba Dinilai Tertutup Soal Dugaan Mark Up Belanja ATK

More articles

Tubaba, ScMNews.id — PPID Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dinilai terkesan menutup-nutupi informasi terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sekretaris Diskominfo Tubaba yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Aidil Pratikraton, saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan belanja ATK, tidak memberikan jawaban jelas. Ia hanya meminta agar permintaan informasi diajukan melalui sistem PPID Tubaba dengan alasan perlu melakukan pengecekan internal karena adanya pergeseran anggaran.

“Nanti dicek lagi karena ini kan banyak pergeseran, efisiensi, dan macam-macam. Masuk lewat PPID saja, lewat PPID Tubaba.go.id,” ujar Aidil singkat.

Namun ketika pertanyaan ditujukan lebih spesifik mengenai perusahaan penyedia dalam pelaksanaan belanja ATK tersebut, Aidil kembali enggan memberikan tanggapan. “Tidak ada tanggapan, no comment kalau masalah itu,” ucapnya. Saat ditanya alasan keberatannya, ia menegaskan, “Boleh dong saya tidak memberikan tanggapan. Sudah, itu saja tanggapan dari saya,” jawabnya dengan nada acuh.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman SIRUP LKPP, Diskominfo Tubaba menganggarkan total Rp230.646.800 untuk 46 paket belanja ATK melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing. Angka tersebut dinilai tidak wajar mengingat jumlah pegawai di lingkungan Diskominfo Tubaba, baik ASN maupun non-ASN, tercatat hanya sekitar 33 orang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya indikasi mark up dalam pengadaan tersebut.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan kerja dengan jumlah pegawai maksimal 40 orang hanya memerlukan anggaran kebutuhan ATK sebesar Rp59.170.000 per tahun. Belanja ATK Diskominfo Tubaba yang mencapai lebih dari Rp230 juta dianggap sangat tidak sebanding dengan standar kebutuhan tersebut.

Selain itu, penganggaran tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengharuskan setiap proses pengadaan dijalankan secara efisien dan efektif serta menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan.

Dari 46 paket belanja yang dianggarkan Diskominfo Tubaba, sejumlah paket memiliki nilai signifikan, termasuk satu paket bahan cetak yang mencapai Rp128.473.200 melalui metode pengadaan langsung. Sementara paket lainnya berisi kebutuhan seperti alat tulis kantor, foto copy, cetak banner, jilid, dan materai.

Minimnya keterbukaan informasi dari PPID Diskominfo Tubaba menambah panjang daftar kejanggalan dalam pengadaan ATK tersebut. Padahal, informasi terkait penggunaan anggaran bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap tertutup itu justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam realisasi belanja ATK tahun 2024 dan menunggu tindak lanjut dari aparat pengawas maupun penegak hukum.

Eki

- Advertisement -spot_img

Latest