KPU Sawahlunto Tunda Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Tunggu Putusan MK

Sawahlunto,scmnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto menyatakan belum bisa menentukan jadwal Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto pasca Pleno rekapitulasi suara Selasa (3/12).

Ketua KPU Sawahlunto Hamdani menyebutkan via WhatsApp hal itu terkendala atas pengaduan salah satu Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap KPU.” Untuk penetapan calon terpilih menunggu dari MK, karena ada gugatan yang masuk, secara aturannya penetapan calon terpilih 3 hari setelah ada putusan MK.Dimana salah satu Paslon sudah mendaftarkan pada hari kamis kemarin (5/12) gugatan terhadap KPU Sawahlunto. Saat ini menunggu register dari MK, kemungkinan jelas masuk tidaknya gugatan tersebut pada tanggal 18 Desember 2024,” ujarnya.

Surat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 50/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Sawahlunto tahun 2024, masuk kepada MK melalui Pdf Kamis (5/12) pukul 23.28 wib. KPU Sawahlunto saat jelas menunggu hasil dari pemberitahuan MK melalui KPU RI.” Nanti ada surat pemberitahuan dari KPU RI. Setelah surat tersebut diterima KPU Sawahlunto, baru ditetapkan calon terpilih. Artinya kalau di register, maka masuk ke proses sidang di MK, maka penetapan calon terpilih menunggu keputusan dari MK dulu,” kata Hamdani.

Sementara Ketua Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto terpilih Aulia Pramadihka menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait kejelasan Penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2024 dari KPU Sawahlunto. “Namun jika ada hal tersebut diatas sebagai tim pemenangan akan mematuhi prosedur yang ada.
Walaupun di undur kita sifatnya tetap menunggu,” pungkasnya. (pin)

Exit mobile version