Pulang Pisau —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau yang menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.
Kebijakan ini sedikit berbeda dari anjuran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang menyarankan WFH dilaksanakan pada hari Jumat. Meski demikian, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, menilai langkah Pemkab tersebut sah dan memiliki dasar pertimbangan yang matang.
“Memang berdasarkan pengumuman pemerintah pusat, WFH bagi ASN dilaksanakan setiap hari Jumat. Namun, jika Pemkab Pulang Pisau menetapkan hari Rabu, saya pikir itu sah-sah saja sepanjang tidak diwajibkan harus hari Jumat,” ujar Tandean saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Menghindari Penyalahgunaan Kebijakan
Tandean mengungkapkan, pemilihan hari Rabu diyakini sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah untuk menjaga produktivitas kerja. Menurutnya, penetapan WFH pada hari Jumat berisiko memicu ASN memanfaatkan kebijakan tersebut untuk memperpanjang libur akhir pekan atau melakukan perjalanan ke luar kota.
“Mungkin pertimbangannya, jika WFH dilakukan pada hari Jumat, justru dimanfaatkan ASN untuk memperpanjang libur akhir pekan atau melakukan perjalanan ke luar kota. Hal itu tentu bertolak belakang dengan tujuan WFH yang sebenarnya,” tegasnya.
Prioritaskan Efisiensi Operasional
Lebih lanjut, Tandean menekankan bahwa esensi utama penerapan WFH adalah efisiensi kerja. Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi penghematan pada berbagai pos anggaran operasional kantor.
“Tujuan utama kebijakan WFH adalah untuk mendorong efisiensi, baik dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, maupun kebutuhan operasional lainnya seperti internet,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Tandean memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Pulang Pisau dalam menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi serta kebutuhan lokal. Menurutnya, inovasi kebijakan yang tetap berada dalam koridor hukum sangat penting demi menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal di Kabupaten Pulang Pisau. ***

