HUKRIM  

Satresnarkoba Polres Sawahlunto Bekuk 8 Tersangka Kasus Sabu, 1 DPO

Sawahlunto, SCMNews.Id – Polres Kota Sawahlunto melalui Satresnarkoba sukses ungkap komplotan pengedar dan pemakai diduga sabu-sabu di sekitar Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin. Ada 9 orang yang menjadi target, 7 orang pemakai, 1 orang pengedar sudah ditangkap dan 1 orang pemakai masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam Jumpa Pers di Polres Sawahlunto Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos mengungkapkan ada 8 orang tersangka pemakai dan 1 orang pengedar, ” Namun satu orang melarikan diri dan sedang dalam pencarian, yang satu orang ini merupakan pemakai warga Talawi. Saat ini yang hadir ada 5 orang, satu pengedar I.R.A (37) berasal dari Kolok (Kec. Barangin) yang merupakan pemain lama sudah sejak tahun 2020 melakukan pengedaran terhadap sabu-sabu,” ucapnya.

Kasat Narkoba AKP Taufik,SH menjelaskan pihaknya pada Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib telah diringkus 3 orang laki-laki dewasa atas nama BA, RMF dan F, di Dusun Labu Lamo Desa Kumbayau Kecamatan Talawi. Ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) yang disimpan dalam lemari tersangka BA. Dari interogasi ketiga pelaku tersebut mengaku habis memakai sabu-sabu pada pukul 17.30 wib di kamar BA bersama pelaku TM, tetapi TM sudah pergi sebelum Satresnarkoba datang. Dari keterangan ketiga tersangka mereka mendapatkan sabu-sabu dari I.R.A yang berasal dari Dusun Tarusan Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin. Tersangka T.M pun menyerahkan diri ke Polres Sawahlunto pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 pukul 20.00 wib. T.M mengaku sering memakai sabu-sabu bersama I.R.A dirumahnya Kolok Mudiak. Bagi keempat tersangka pemakai digunakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika.

Pengedar sabu-sabu I.R A ditangkap dirumahnya pada pukul 17.00 wib tanggal 30 Agustus 2024. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening berukuran besar yang berisi sabu-sabu sisa pakai, 2 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu-sabu siap pakai, dan 1 klip plastik bening ukuran kecil, serta alat hisap sabu (bong) yang berada di garasi belakang rumah pelaku tersebut. Diamankan juga satu unit Handphone merek Oppo A16c beserta SIM dan uang Rp. 730.000. I. R.A mengaku mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Talawi sejak Juni 2024. Dalam pengecekan urine I R.A positif mengandung zat adiktif. Pengakuan I R.A keuntungan dari penjualan sabu-sabu adalah untuk konsumsi sendiri, sehingga dia tidak perlu membeli sabu-sabu. Dia mendapatkan sabu-sabu dari A.P. yang berada di Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar. Untuk pelaku I.R.A disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika. Ancaman penjara 4 sampai 12 tahun.

Kasat Narkoba menjelaskan bagi 3 orang tersangka yang sudah ditangkap masih dalam asesmen atau sedang fimintai data dan keterangan. ” Belum bisa dibawa untuk jumpers karena belum lengkap. Dari 5 tersangka tersebut yang paling muda berusia 19 tahun,” pungkasnya.

Pin

Exit mobile version