Pulang Pisau — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2026 pada Senin, 13 April 2026. Rapat ini dilaksanakan di Gedung DPRD Pulang Pisau dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Tandean Indra Bela, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Yoppy Satriadi, serta Wakil Ketua II, Arif Rahman Hakim.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, serta Sekretaris Daerah Tony Harisinta, bersama jajaran eksekutif lainnya yang turut mendukung kelancaran agenda rapat. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat, mencerminkan komitmen bersama dalam memajukan daerah.
Agenda utama rapat adalah pengumuman perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026. Keputusan ini menjadi bagian penting dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tandean Indra Bela menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang tepat guna, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan Propemperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Menurutnya, keterlibatan aktif legislatif sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan tertib, menandai sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Pulang Pisau. Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Rapat ini juga menjadi bukti nyata komitmen DPRD Pulang Pisau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi yang solid dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran bagi masyarakat. ***

