SAWAHLUNTO — Kapolres Sawahlunto, Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., memimpin langsung operasi gabungan pemberantasan tambang ilegal di tiga titik lokasi di wilayah Sawahlunto, Rabu dini hari (11/3/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah Polres Sawahlunto menerima banyak keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan.
Sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, serta Tipidter Polda Sumbar diterjunkan dalam operasi tersebut. Dalam suasana dini hari yang sunyi di tepian Sungai Ombilin, tim gabungan melakukan penyisiran dan observasi di medan yang cukup menantang.
Kapolres Sawahlunto, Simon Yana Putra menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penambangan ilegal serta memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Langkah ini merupakan upaya untuk membuktikan bahwa Polres Sawahlunto selalu hadir dan siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengepung tiga titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal. Meski para pelaku tidak ditemukan saat penyergapan, petugas menemukan berbagai peralatan penambangan berupa box penyaring emas serta sejumlah pondok semi permanen di bantaran sungai.
Sebagai bentuk tindakan tegas dan untuk memberikan efek jera, Kapolres memerintahkan pemusnahan seluruh sarana penambangan ilegal di lokasi. Box penyaring emas dan pondok-pondok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Peralatan seperti box penyaring emas dan pondok kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga lokasi sebagai bentuk efek jera,” tegas Simon Yana Putra kepada wartawan di lokasi.
Selanjutnya, area tersebut disterilkan dengan pemasangan garis polisi serta spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining”. Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam operasi ini juga hadir jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yang dipimpin oleh Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., bersama perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Kapolres menegaskan bahwa setiap wilayah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dijaga dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal,” tutupnya.

