Exclusive Content:

Sejumlah IUP Tambang Batubara di Sawahlunto Akan Berakhir 2026–2028

More articles

Sawahlunto, SCMNews.id —Sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kota Sawahlunto dijadwalkan akan berakhir pada periode 2026 hingga 2028. Kondisi ini berpotensi berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sawahlunto.

Berdasarkan data dari Portal Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melalui situs resmi minerba.esdm.go.id per 31 Mei 2019, tercatat sedikitnya empat perusahaan tambang batubara di Kota Sawahlunto yang masa berlaku IUP-nya akan berakhir pada tahun 2026.

Selain itu, terdapat sekitar 10 perusahaan tambang batubara yang mengantongi IUP Operasi Produksi dan beroperasi di sekitar Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Selama ini, sektor pertambangan batubara menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Sawahlunto.

Namun, berakhirnya masa berlaku IUP pada tahun 2026, 2027, dan 2028 dikhawatirkan dapat memberikan dampak besar terhadap keuangan daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan.

Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, membenarkan bahwa sejumlah IUP perusahaan tambang batubara memang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.

“Saat ini seluruh perusahaan tambang tersebut sedang dalam proses pengurusan perpanjangan IUP dan masih menunggu hasil serta keputusan lebih lanjut dari Kementerian ESDM,” ujar Riyanda Putra.

Pemerintah Kota Sawahlunto berharap proses perpanjangan izin tersebut dapat berjalan lancar, sehingga aktivitas pertambangan tetap beroperasi dan kontribusi terhadap PAD daerah dapat terus berlanjut.

(pin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest