Exclusive Content:

Kejari Sawahlunto Musnahkan Barang Bukti 8 Perkara Pidum, Termasuk Ribuan Gram Narkotika

More articles

Sawahlunto,scmnews.id – Kejaksaan Negeri Sawahlunto (Kejari) musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum sebanyak 8 perkara dan 1 perkara berasal dari sisa tahun 2024 yang masih ada upaya hukumnya di tahun 2025.

Pemusnahan Barang Bukti dilakukan
di halaman Kejari Sawahlunto dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, Selasa (9/12) pukul 14.00 wib siang.

Kajari Sawahlunto Eddy Samrah. L, S.H, M.H, dalam keterangan persnya menyebutkan, ” Dari 8 perkara yang dimusnahkan l, terdapat 6 perkara narkotika dengan rincian pil ekstasi 36 butir, 25,87 gram shabu dan ganja 2,803,14 gram. Barang bukti lainnya meliputi 1 buah kemeja lengan pendek, 1 buah celana pendek jeans, 1 buah dispenser bekas terbakar, 1 buah keranjang kayu bekas terbakar, timbangan digital, dan 1 unit handphone dompet,” jelasnya.

Pemusnahan Barang Bukti, sudah melewati proses peradilan yang inkrah. Dan dilakukan dengan pembakaran BB, dipotong dan diblender serta dipukul dengan palu hingga hancur.” Wajib kita musnahkan dan hancurkan sehancur-hancurnya hingga tidak bisa dipakai lagi, ” ujar Eddy Samrah.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. (pin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest