Exclusive Content:

Kejari Sawahlunto Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Umum

More articles

Sawahlunto, scmnews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (16/9).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 2,2 gram dari 20 paket kecil, sejumlah paket ganja, handphone, dompet, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L. S.H., M.H., menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan setelah seluruh perkara memperoleh putusan inkracht di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
“Semua barang bukti yang telah selesai persidangannya wajib dimusnahkan, agar tidak menumpuk dan berpotensi disalahgunakan. Dengan begitu, tanggung jawab Kejaksaan atas barang bukti dinyatakan selesai,” jelas Eddy.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sawahlunto, Rendra Taqwa Agusto, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap tingkat kejahatan di Sawahlunto dapat terus berkurang, sehingga tercipta situasi kondusif dan aman. Masyarakat juga bisa melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana, baik secara tertulis maupun lisan, dan kami menjamin kerahasiaannya,” tegas Rendra.

(pin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest