banner 728x250

Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung Akhirnya Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

Padang Panjang – Satreskrim polres padang panjang menangkap NZ Pelaku pencabulan anak di bawah umur pada kamis 2 Februari 2023. Di jalan Lubuk mata kucing kelurahan pasar usang padang panjang.

Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K saat Konferensi Pers yang di dampingi kabag Ops Kompol Simamora, Kasat Reskrim Iptu Istiklal Menjelaskan menjelaskan bahwa pelaku NZ (51thn) telah melakukan aksinya kepada korban JT semenjak tahun 2019 ,saat itu Korban yang berstatus anak kandung dari pelaku masih berusia 15 tahun, sehingga korban melahirkan seorang anak laki laki pada bulan september 2019.

banner 325x300

Kapolres pun menambahkan Motif pelaku melakukan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasrat kepada JT . karena menurut keterangan korban bahwa pelaku ZL adalah seorang yang temperamental sehingga korban merasa takut akan di marahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku NZ yang membuat korban merasa takut sehingga tidak berdaya melawan setiap NZ meminta jatah kepadanya.

Menurut keterangan Korban JT 18 (tahun) pelaku ZL sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019, dan terakhir kali pelaku melakukan aksi bejadnya pada tanggal 1 februari 2023 di dalam rumahnya di jalan Lubuk mata Kucing padang panjang.

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi polres padang panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR. tanggal 2 Februari 2023 .

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Km/rel

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *