Kabupaten Solok Launching Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

banner 120x600

Arosuka (Diskominfo) — Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi meluncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di tingkat nagari. Kegiatan yang digelar di Aula Pertemuan Sedta Arosuka, pada Jumat 25 Juli 2025 ini, menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada masyarakat rentan, khususnya para pekerja sektor informal dengan risiko tinggi dan penghasilan minim.

Launching ini dihadiri oleh Wakil Bupati Solok H. Candra, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, Kepala BPJS Solok Selatan, para Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, serta perwakilan para pekerja rentan se-Kabupaten Solok.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) yang diwakili Sekretaris Jufrisal menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah 54 dari total 74 nagari (72,9%) yang ada di Kabupaten Solok, yang turut serta dalam program ini. “Alhamdulillah, kegiatan ini akhirnya dapat kita selenggarakan setelah sebagian besar nagari menyatakan komitmennya untuk melindungi masyarakat rentan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Apresiasipun disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPJS dengan pemerintah daerah, khususnya DPMN, dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Program ini bertujuan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja rentan di tingkat nagari,” ujar Maulana.

Pihak BPJS mencatat, ada dua kecamatan yang seluruh nagarinya telah 100 persen berpartisipasi pada program ini yakni, Kecamatan Danau Kembar dan Kecamatan Junjung Sirih. Sementara itu, delapan nagari yang telah mengalokasikan anggaran untuk 100 pekerja rentan masing-masing adalah ; Nagari Taruang-Taruang, Nagari Simanau, Nagari Alahan Panjang, Nagari Sungai Abu, Nagari Koto Anau, Nagari Muaro Paneh, Nagari Koto Baru dan Nagari Kampung Batu Dalam.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Solok H. Candra menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi langsung dari berbagai regulasi nasional, termasuk Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan terbaru Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Ini adalah salah satu instrumen nyata dalam menghapus kemiskinan ekstrem, dengan memberikan jaminan kepada pekerja rentan jika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia,” jelas Wabup.

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok per bulan Juni 2025 baru mencapai 13,85% atau 31.442 orang dari total 226.964 angkatan kerja. “Tentu angka ini harus kita dorong agar meningkat dari waktu ke waktu,” kata Wabup.

Program perlindungan ini mencakup pembiayaan pengobatan kecelakaan kerja (JKK) dan santunan kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja. Dengan perluasan program ke tingkat nagari, diharapkan masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan sosial bisa lebih terjamin kehidupannya.

“Program ini tidak hanya penting secara sosial, tetapi juga menjadi indikator pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025–2045 dan juga Perda Sumbar No. 4 Tahun 2024 tentang RPJMD 2025–2045,” pungkas H. Candra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *