Pemko Padang Siapkan Trauma Healing untuk Jemaat GKSI Pasca-insiden di Padang Sarai

banner 120x600

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan akan memberikan pendampingan dan trauma healing bagi jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) pasca-insiden pembubaran aktivitas ibadah dan pendidikan agama di sebuah rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.

Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan menyebut pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap jemaat. Dalam peristiwa tersebut, dua orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di RSUP M. Djamil Padang. Keduanya telah diperbolehkan pulang pada pukul 23.45 WIB.

“Pada saat kejadian, ada sekitar 30 orang yang mayoritas ibu-ibu dan anak-anak. Saat ini kami sedang mengumpulkan data jemaat karena ini berkaitan dengan rencana trauma healing yang akan difasilitasi Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Fizlan, Senin (28/7/2025).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa perdamaian dan kerukunan antarwarga harus terus dijaga.

“Ke depan, kita perkuat koordinasi antar kelompok masyarakat lintas etnis di wilayah masing-masing sebagai langkah awal evaluasi,” ungkapnya.

Fadly menambahkan, Kota Padang berkomitmen menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial.

“Kami akan melakukan introspeksi ke depan sebagai strategi agar masyarakat semakin rukun. Tentunya, kita berharap peristiwa ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, juga menekankan penegakan hukum harus ditegakan, namun tidak mengabaikan pemulihan psikologis korban.

“Setiap musyawarah di tingkat kelurahan harus melibatkan RT dan RW. Jika ada hal yang dianggap janggal, segera diselesaikan, sensitivitas sosial masyarakat harus terus diperkuat,” tegasnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis, mengungkapkan bahwa dalam mediasi kemarin, semua pihak sepakat bahwa insiden ini bukan konflik agama atau suku, melainkan murni masalah sosial akibat kurangnya komunikasi dan informasi.

“Dalam upaya memulihkan kondisi sosial, beberapa kesepakatan telah dicapai antara warga Nias di RT 02 Teratai Indah dengan warga setempat. Kesepakatan tersebut di antaranya warga akan hidup berdampingan dalam suasana damai dan persaudaraan,” sebutnya.

Kemudian, kedua belah pihak menyatakan insiden ini tidak terkait isu SARA, melainkan masalah sosial yang telah diselesaikan secara mufakat. Segala tindakan yang termasuk pidana akan diselesaikan melalui jalur hukum dengan menjunjung asas keadilan.

“Selain itu, langkah strategis pemulihan pascakonflik juga telah dirancang, seperti dialog bersama tokoh Muslim setempat, pertemuan dengan tokoh masyarakat Nias untuk mempererat komunikasi, serta pertemuan bersama kedua belah pihak yang difasilitasi Forkopimda sebagai upaya rekonsiliasi menuju masyarakat yang rukun dan harmonis,” tutupnya. (MA/Charlie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *