Di Sawahlunto, Perusak Baliho Ganjar Terekam CCTV

banner 120x600

Sawahlunto, ScMNews.id – Banyaknya Baliho Ganjar di Sawahlunto yang dirusak, membuat gerah Relawan Ganjar Sawahlunto Berganjar. Akhirnya dari rekaman CCTV tertangkap perusak Baliho Ganjar.

Ketua Tim Relawan Pemenangan Ganjar (BERGANJAR) kota Sawahlunto, Amin Pratikno menyatakan sangat menyayangkan adanya pengrusakan alat peraga sosialisasi baliho calon presiden Ganjar Pranowo yang terpasang di berbagai lokasi.

Menurutnya, belum diketahui pasti apa motif pengrusakan tersebut. Namun, sebut Amin, ini menunjukkan adanya orang atau kelompok yang tidak senang dan takut bersaing dengan Ganjar, dan merupakan sikap tidak kesatria para oknum yang merusak baliho Ganjar Pranowo.

“Mungkin pelaku tidak menyadari bahwa di beberapa titik pemasangan baliho itu terpantau oleh Camera CCTV, dimana ciri cirinya juga tak sulit untuk dikenali,” terangnya.

Dari aksi pengrusakan Baliho Ganjar ini, imbuh Amin, saya melihat adanya kegelisahan sejumlah pihak bila Ganjar akan memenangkan pertarungan di Pilpres 2024 mendatang.

“Itu yang menyebabkan oknum itu nekad merusak baliho Ganjar. Sebab, Ganjar Pranowo dianggap sosok yang paling potensial memenangkan Pilpres mendatang karena elektabilitasnya terus meningkat,” ujarnya.

Lebih jauh ia juga mengatakan bahwa tak selayaknya pesta demokrasi ini diwarnai saling merusak alat peraga kampanye. Karena hal ini merupakan hak peserta kampanye untuk mempromosikan dirinya dengan memasang baliho atau atribut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ungkap Amin Pratikno, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu, belum lama ini Pj. Walikota Sawahlunto, Dr. Zefnihan, AP., M.Si melalui awak media juga telah menghimbau agar masyarakat dapat menjaga kondusifitas politik, jelang Pemilu mendatang. (Rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *