Mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan masyarakat dengan pemerintahan. DPRD kembali melanjutkan kegiatan pada tahun 2023 ini. Diminggu pertama Ramadhan DPRD kembali mensingkronkan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan jalannya pemerintahan di Kabupaten Agam. Demi terwujudnya kolaborasi harmonis tersebut, DPRD Kabupaten Agam kembali menggelar rapat paripurna dengan tujuan mencapai visi dan misi pemerintah Kabupaten.
Agam, scmnews.id-DPRD Kabupaten Agam berikan rekomendasi terhadap pembangunan di daerah itu. Rekomendasi tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Agam di Aula Utama DPRD, Senin (27/3).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Dihadiri langsung Bupati Agam Dr. Andri Warman, MM, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Anggota DPRD Kabupaten Agam.
Rekomendasi pembangunan itu disampaikan oleh Anggota DPRD Agam Zulhefi, S.I.Kom, M.I.Kom yang juga merupakan Ketua Pansus Pembangunan. Rekomendasi tersebut dibagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal.
Dari segi internal, terdapat 12 rekomendasi yaitu Pemda wajib memperbaiki system pembangunan berupa tender, penunjukan langsung, dan swakelola dimulai dari perencaan pembangunan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pengawasan, pelaksanaan kontrak dan serah terima serta pembayaran sesuai dengan ketentuan berlaku.
Selanjutnya, Pemda perlu mengatur system pengadaan barang dan jasa dalam bentuk Perbup yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemda wajib memberikan peningkatan kepasitas kepada PA, KPA, PPK, dan PPTK supaya memahami mekanisme dan proses penyusunan anggaran.
Pemda sebaiknya menyeleksi dan mengutamakan penyedia lokal terkait dengan pekerjaan yang sifatnya penunjukan langsung. Pemda harus melibatkan semua pihak saat pelaksanaan pekerjaan akan dimulai dan PHO.
“Pemda wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. Pemda wajib mencari solusi atas dampak dari kegiatan yang terbengkalai terutama yang putus kontrak,” kata Zulhefi.
Dari segi eksternal, Zulhefi menyampaikan agar penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan dan pekerjaan bermasalah mulai dari pengadaan sampai dengan pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan masyarkat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(Mnf/hms)