Lagi Asik Pesta Sabu, 3 Orang Pria Diciduk Satresnarkoba Sawahlunto

Sawahlunto,scmnews,id – Dua orang supir travel dan satu orang karyawan meubel terciduk saat sedang pesta narkoba dalam sebuah mobil di bawah kantor BNN K Sawahlunto, oleh Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto Sabtu (23/11) pukul 20.00 wib malam.

Ketiga orang ini merupakan target dari Satresnarkoba Sawahlunto sejak sebulan yang lalu.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti dalam keterangan pers membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Sawahlunto. Dimana kedua pelaku merupakan supir travel Sijunjung Padang RS (34) dan RB (36) dan beralamat di Kabupaten Sijunjung, sedangkan A (30) merupakan karyawan meubel.di Kabupaten Sijunjung. ” Ketiga pelaku ketika ditangkap siap memakai narkoba jenis sabu-sabu. Didalam kantong salah satu pelaku ditemukan 1 paket sedang diduga sabu-sabu yang sudah dipakai setengahnya menggunakan alat hisap. Empat butir ekstasi, 1 buah kaca pirek yang terhubung dengan pipet plastik yang telah dimodifikasi dan 1 buah jarum, ujar Kapolres.

Selanjutnya, imbuh Purwanto berdasarkan keterangan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yaitu daerah Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung keesokan harinya Minggu (24/11). Dari penggeledahan itu secara keseluruhan ditemukanlah BB yaitu 27 gram sabu-sabu dengan nilai Rp. 30 juta dan ekstasi 38 butir dengan nilai per butirnya 300 ribu.

Purwanto juga menegaskan selama Polres Sawahlunto ada ini merupakan penangkapan terbesar dari kasus penyalah guna narkotika.

Kasat Narkoba AKP Taufik, SH menjelaskan kronologis penggeledahan di rumah-rumah pelaku. Dengan bekerjasama dengan tim gabungan Polres Sawahlunto, Reskrim dan Intel serta Polres Sijunjung dan Pemuda setempat, maka pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. ” Penggeledahan tersebut terdapat di dua daerah yaitu Lubuk Tarok dan Sungai Lansek Kabupaten Sijunjung. Diduga ketiga pelaku termasuk pengedar tetapi masih didalami proses penyelidikannya,” kata Taufik.

Menurut Taufik pasal yang dikenakan berbeda untuk RS dan RK dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan A dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun.(pin)

Sebelumnya

Bawaslu Sawahlunto Bersihkan APK di Empat Kecamatan Jelang Pilkada

Redaksi
Penulis

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ScMNews.id