Exclusive Content:

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Proyek Pelebaran Jalan Miliaran Rupiah DPUPR Tubaba Terindikasi Langgar Kontrak

More articles

Proyek pelebaran Jalan SP PU–Pasar Tempel (025) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 diduga kuat menyalahi ketentuan kontrak. Proyek dengan nomor kontrak 600/39/KONTRAK/DPUPR/TUBABA/10/2025 tersebut dikerjakan oleh CV Arihanka Mandiri dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.469.639.000.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek tersebut terindikasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.

Pantauan di lokasi kegiatan menunjukkan pekerja menuangkan BBM ke salah satu alat berat menggunakan jerigen yang diduga diperoleh dari penyalur eceran di sekitar lokasi proyek. BBM tersebut disebut dibeli melalui warung atau kios milik masyarakat, bukan dari mekanisme resmi non-subsidi sebagaimana diwajibkan untuk proyek konstruksi berskala besar.

Padahal, penggunaan BBM subsidi untuk alat berat jelas bertentangan dengan regulasi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, ditegaskan bahwa alat berat di sektor konstruksi tidak termasuk dalam kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi jenis Solar.

Larangan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, yang secara tegas melarang kendaraan atau alat berat beroda lebih dari empat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, pertambangan, dan perkebunan menggunakan Solar bersubsidi.

Tak hanya soal BBM, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini juga disorot karena tidak ditemukannya direksi keet di lokasi pekerjaan. Padahal, direksi keet merupakan fasilitas wajib dalam proyek jalan yang berfungsi sebagai kantor lapangan sementara untuk koordinasi, administrasi, pemantauan progres pekerjaan, serta penyimpanan dokumen dan peralatan keselamatan.

Ketiadaan direksi keet menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tersebut mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Di lapangan, pekerja terlihat hanya menggunakan helm keselamatan dan rompi proyek. Tidak ditemukan papan informasi K3 maupun fasilitas P3K, yang seharusnya tersedia di direksi keet.

Selain itu, kualitas pekerjaan juga dipertanyakan. Pada bagian galian pondasi jalan terlihat tidak rata dan bergelombang, dengan kedalaman bervariasi antara 20 cm hingga 40 cm. Galian tersebut diduga langsung dipadatkan menggunakan alat berat tanpa proses perataan terlebih dahulu, sehingga berpotensi memengaruhi kekuatan dan kualitas konstruksi jalan.

Di lokasi proyek, Minggu (21/12/2025), seorang penyalur BBM yang tertangkap kamera tengah menyuplai tiga jerigen BBM kepada petugas proyek mengaku memperoleh BBM tersebut dari kios masyarakat.

“Belinya di warung (kios) di Kali Miring, Bang. Lumayan cari untung kecil-kecilan,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Ari Yusuf yang mengaku sebagai pengawas lapangan dari CV Arihanka Mandiri membenarkan bahwa BBM proyek diperoleh melalui pengecoran di SPBU serta pembelian dari warung sekitar lokasi.

“BBM saya beli sama orang untuk keperluan proyek sendiri. Sebagian ngecor, sebagian beli di warung,” kata Ari saat ditemui di lokasi pekerjaan, Rabu (24/12/2025).

Terkait ketiadaan direksi keet, Ari mengaku tidak memahami kewajiban tersebut. Ia berdalih bahwa pekerja tinggal di rumah miliknya yang berada tidak jauh dari lokasi proyek.

“Apa itu direksi keet? Kantornya di rumah saya. Rumah saya ada dua, yang belakang buat mes pekerja,” ujarnya.

Lebih jauh, Ari juga mengakui bahwa proyek tersebut tidak melibatkan tenaga ahli K3 sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.

“Tenaga ahli K3 tidak ada. Selama ini yang terlibat cuma pekerja, pengawas, dan konsultan,” ungkapnya.

Saat dimintai penjelasan terkait galian pondasi yang tidak rata, Ari berdalih bahwa hal tersebut merupakan arahan konsultan pengawas.

“Semua pekerjaan ikut arahan konsultan. Struktur menyesuaikan badan jalan. Konsultan pengawasnya bernama Wela,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa kedalaman pondasi seharusnya 45 cm dengan lebar 2 meter, namun karena lebar galian mencapai 2,20 meter akibat keterbatasan alat, maka kedalaman disesuaikan.

“Panjang volume 1.783 meter kiri dan kanan jalan,” kilahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, konsultan pengawas proyek dan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Tubaba belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Eki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest