Kejari Sawahlunto Musnahkan Barang Bukti 10 Perkara, Termasuk Narkotika dan Tambang Ilegal

banner 120x600

Sawahlunto, scmnews.id – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Sawahlunto lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah disetujui Pengadilan Negeri Sawa hj Lunto atas berbagai tindakan kejahatan di wilayah hukum Kota Sawahlunto, Kamis (21/11) di halaman kantor Kejari Sawahlunto.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Rendra menyebutkan Pemusnahan Barang Bukti ini pasti dilakukan tiap tahunnya. Barang Bukti tersebut adalah BB yang kasus-kasusnya telah selesai disidangkan. ” Pemusnahan Barang Bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) untuk dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Rendra mengungkapkan Barang bukti berasal dari 10 perkara.” Sebanyak 6 dari perkara narkotika, 1 dari perkara oharda yaitu : Penganiayaan, 3 dari TPUL ITE, Judol, dan Tambang Ilegal,” kata dia.

Dimana BB yang dimusnahkan meliputi jenis sabu-sabu 50,0718 gram, jenis ganja 2,2 gram, dan BB lainnya berupa 1 unit hp, 2 buah Karpet Karet, 1 buah Rekor dan Selang, Beberapa Lembar kain/pakaian, serta perangkat-perangkat alat hisap narkotika.” Untuk BB narkotika dimusnahkan dengan cara di blender dengan air. Untuk barang bukti lainnya dibakar,” pungkasnya. (pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *