Pasaman, scmnews.id – Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kabupaten Pasaman ditetapkan sebagai kabupaten terbaik dalam penyaluran dan serapan pupuk bersubsidi tahun 2025 oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penghargaan tersebut diumumkan dalam Pertemuan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian RI) pada 15–17 Oktober 2025 di Denpasar, Bali. Kegiatan itu juga membahas penyusunan kebutuhan pupuk tahun 2026 melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) serta evaluasi realisasi pupuk tahun berjalan.
Kepala Dinas Pertanian Pasaman Prasetyo mengatakan, capaian ini menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Dinas Pertanian bersama petani, penyuluh, distributor, dan kios resmi dalam memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai RDKK.
“Kita bersyukur atas penghargaan ini. Ini hasil kerja sama semua pihak, mulai dari petani, PPL, hingga tim pengawas lapangan. Prinsip utama kami adalah memastikan setiap butir pupuk sampai ke tangan petani yang berhak,” ujar Prasetyo di Lubuk Sikaping, Jumat (21/10).
Berdasarkan data Dinas Pertanian Pasaman, serapan pupuk subsidi tahun 2024 tercatat sebagai yang tertinggi di Sumatera Barat. Untuk pupuk Urea, serapan mencapai 86,24% dari total alokasi 15.071 ton, sementara pupuk NPK terserap 89,26% dari 16.130 ton.
Hingga September 2025, serapan pupuk Urea sudah mencapai 71% dari total 14.638 ton, dan pupuk NPK 85% dari 15.441 ton. Pemerintah daerah optimistis target serapan tahun ini akan terpenuhi karena masih tersisa satu musim tanam.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura pada 13 Oktober 2025 menetapkan realokasi pupuk subsidi. Kabupaten Pasaman memperoleh tambahan pupuk NPK sebanyak 1.400 ton, sementara alokasi pupuk Urea tetap sesuai RDKK karena serapan dan peruntukannya sudah tepat.
Menurut Prasetyo, keberhasilan ini tidak lepas dari pembenahan sistem distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi. Langkah-langkah strategis yang dilakukan antara lain:
Penyusunan e-RDKK berbasis data riil luas lahan bersama petani dan PPL lapangan.
Komitmen distributor dan kios resmi dalam penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengawasan ketat terhadap jalur distribusi serta penindakan tegas terhadap pelanggaran.
Penguatan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) sebagai lembaga pengendali lapangan.
“Masih ada beberapa kelemahan di lapangan, namun kami terus melakukan perbaikan, termasuk peningkatan kapasitas penyuluh dan sistem pelaporan digital,” tambahnya.
Dengan capaian ini, Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman diharapkan menjadi role model nasional dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada petani. (*/Mn)

