Agam, ScMnews.id – DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Senin (20/1), di aula kantor DPRD.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc., MA., didampingi Wakil Ketua Ade Ria. Turut hadir Bupati Agam Dr. Andri Warman, anggota DPRD, unsur Pimpinan Forkopimda Plus, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam penyampaiannya, Bupati Agam Dr. Andri Warman menjelaskan bahwa secara formal, Ranperda ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa masih diperlukan penyempurnaan pada materi muatan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung terselenggaranya pendidikan yang berkeadilan, efektif, efisien, serta menguatkan nilai-nilai kearifan lokal,” ungkap Bupati Andri Warman dalam pidatonya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyampaian pendapat ini merupakan bagian dari proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh inisiatif DPRD. “Pendapat ini adalah langkah awal untuk tahapan pembicaraan lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” jelasnya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Agam, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan berorientasi pada penguatan karakter serta kearifan lokal.
Hum