Sawahlunto, scmnews.id – Sejak dimulainya Kampanye Pilkada pada tanggal 25 September 2024, selama 23 hari ini Badan Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto mencatat sudah ada dua laporan pengaduan yang masuk kepada Bawaslu terhadap kegiatan Pilkada dari masyarakat Sawahlunto.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Febriboy Arnendra, SE, membenarkan hal tersebut.” Sudah dua laporan resmi yang masuk ke Bawaslu dari masyarakat, terkait beberapa pelanggaran juga keterlibatan ASN dalam kampanye,” ujar dia.
Boy biasa dipanggil sebutkan, dari dua laporan tersebut sudah diproses dan tim sudah investigasi ke lapangan. Namun hasil yang diperoleh laporan pengaduan tersebut tidak cukup bukti dan saksi-saksi sehingga tidak dilanjutkan.” Bagi siapapun warga masyarakat ataupun timses bila ingin melaporkan pengaduan, sebaiknya lengkap bukti dan foto serta videonya. Yang paling kuat buktinya itu adalah video, karena didalam video bisa terlihat orangnya, situasinya dan suaranya. Jadi bisa kami bahas kajiannya dan bisa ditentukan jenis pelanggaran tersebut, masuk pidana atau administrasi,” kata Boy.
Boy juga menegaskan bagi warga yang mengadu kepada Bawaslu akan disembunyikan identitasnya.” Jadi jangan kwatir akan keselamatannya, dan selalu lengkapi bukti dan saksi. Kami terbuka menerima laporan bisa via WhatsApp dan menggunakan aplikasi, juga bisa langsung datang ke Bawaslu dan Panwascam,” Pungkasnya. (,pin)
Febriboy Arnendra, SE, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Sawahlunto. Pin