Sidang Kasus Pembunuhan Iwan Telambanua: Keluarga Tekankan Hukuman Mati dan Temukan Bukti Baru

banner 120x600

Sawahlunto, scmnews.id – Perkembangan dari Pembunuhan eks. Casis TNI AL Iwan Telambanua (21) telah memasuki persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Pihak Keluarga yang diwakili oleh ayah kandungnya Lesawate Telambanua dan dua orang saksi lainnya yaitu Bintang dan Taufik. Persidangan terhadap terdakwa sipil yaitu M. Alvin yang dilakukan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto, dipimpin oleh Hakim Devid Agiswandri, SH, MH, Selasa (18/9) siang pukul 13.30 wib.

Diketahui sebelumnya pembunuhan terhadap Iwan Telambanua dilakukan oleh Serda Pom Adan Aryan anggota TNI AL aktif di Lantai Nias dan rekannya M. Alvin dari warga sipil yang berasal dari Kota Solok. Korban dibunuh dengan keji oleh kedua terdakwa di Kota Sawahlunto. Karena Serda Adan adalah anggota TNI AL maka persidangan dilakukan secara terpisah. Untuk M. Alvin persidangan dilakukan di Kota Sawahlunto.

Ayah kandung Iwan Telambanua dalam keterangan persnya usai persidangan sangat menginginkan kedua terdakwa Serda Adan dan Alvin dihukum mati.” Saya sangat sedih dan terpukul sekali atas pembunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Saya menginginkan keduanya dihukum mati, agar mereka merasakan apa yang saya rasakan. Perbuatan keduanya sangat keji dan kejam, sehingga ada pengganti rasa sakit hati. Supaya diperhatikan dan didengar keinginan saya ini jangan dibikin kecewa,” ujarnya dengan raut suram.

Lesawate Telambanua dalam persidangan yang berlangsung dihadapan para Hakim, Jaksa, Pembela terdakwa dan saksi lainnya, mengungkapkan kekecewaannya dan kesedihannya atas perbuatan kedua terdakwa yang telah tega dan tak berperikemanusiaan membunuh anak kandungnya Iwan Telambanua. ” Karena perbuatan tersangka, istri saya harus bolak-balik menginap di Rumah Sakit, karena penyakit yang dideritanya sering kambuh. Disebabkan selalu memikirkan nasib naas putranya almarhum Iwan Telambanua. Ditambah saat ini kondisi keuangan keluarga yang tidak baik, karena untuk memenuhi permintaan terdakwa Serda Adan Hinga ratusan juta kami sampai berhutang, ada ke keluarga, tetangga bahkan koperasi simpan pinjam yang belum lunas hingga saat ini,” kata dia dengan sedih.

Pengacara keluarga Sarozinema Laia, SH,MH, diketerangan persnya, menegaskan hal yang sama dengan ayah korban Iwan Telambanua, agar kedua terdakwa harus dihukum mati. Dan Pengacara Keluarga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap persidangan yang berlangsung, karena adanya pertanyaan yang berulang terhadap saksi ayah korban Iwan Telambanua.” Pertanyaan itu sudah dijawab diulang lagi oleh pengacara terdakwa. Padahal itu tidak perlu. Dan sesuai dengan permintaan klien pada tuntutan kami sangat mendorong Jaksa untuk memberikan tuntutan hukuman mati terhadap kedua-dua tersangka. Begitu juga dalam pengambilan vonis putusan Hakim, pihak kami menginginkan kedua terdakwa di hukum mati. Karena perbuatan tidak manusiawi dan sangat keji,” tegas dia.

Ada yang lupa disebutkan oleh klien kami dalam persidangan tadi, tuturnya yaitu tentang burung murai batu. Namun dalam teks yang telah diberikan kepada majelis Hakim sudah dituangkan hal tersebut. Terungkap juga pemberian uang yang ratusan juta tersebut ditransfer ke rekening Serda Adan dalam bentuk jumlah terpisah bukan sekaligus sebanyak ratusan juta. Sebab Serda Adan meminta uang kepada pihak keluarga dengan berbagai alasan. Juga pihak kami mempertanyakan ada aliran dana transfer dari rekening Adan sebanyak Rp. 450 ribu kepada diduga atas nama Junaidi. Tetapi kenyataannya Junaidi tersebut tidak pernah dihadirkan atau diperiksa dalam persidangan. Kami ingin dihadirkan Junaidi dan dimintai keterangan apa posisinya dalam persoalan ini. Pihaknya mendorong penyidik dan juga Jaksa untuk mencari hal ini, karena pihak kami ada bukti, berupa transfer rekening atas nama Junaidi. Sebab dalam persidangan tadi terungkap ada nama Juned disebutkan oleh saksi, apakah Juned tersebut Junaidi yang memiliki rekening tersebut atau bukan.

Harapan keluarga, ujar pengacara Sarozinema sudah jelas Hukuman mati bagi kedua terdakwa, dan keluarkan bukti-bukti yang ada biar terang bagi keluarga semuanya. (rin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *