Sawahlunto | SCMNews.id – Di tengah sorotan nasional terhadap tata kelola pertambangan dan kewajiban hilirisasi, bom waktu perizinan tambang batubara di Kota Sawahlunto kian berdetak. Dari sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat resmi di Kementerian ESDM, empat perusahaan diketahui akan segera kehilangan legalitas operasinya pada 2026. Jika tetap beroperasi tanpa perpanjangan izin yang sah, aktivitas tambang tersebut berpotensi berubah status menjadi tambang ilegal.
Berdasarkan data terbaru Kementerian ESDM tahun 2025/2026, terdapat sembilan perusahaan swasta tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Kesembilan perusahaan tersebut yakni NAL, Dasrat, CBP, Tahiti, PSP, Miyor, GTC, BMK, dan AME.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, ST, M.Eng, mengungkapkan kepada media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026), bahwa empat perusahaan di antaranya akan berakhir masa IUP Operasi Produksi pada 2026.
“Perusahaan Miyor dan GTC berakhir pada Maret 2026, sementara Dasrat dan AME berakhir pada Juni 2026,” jelas Helmi.
Namun persoalan tidak berhenti pada berakhirnya izin. Mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2024, perpanjangan IUP/IUPK—khususnya eks PKP2B—tidak lagi bersifat administratif semata. Hilirisasi menjadi syarat mutlak.
Helmi menegaskan, perusahaan tambang wajib memiliki rencana dan kajian hilirisasi yang konkret, seperti pengolahan batubara menjadi metanol, amonia, atau DME, sebagaimana telah dilakukan perusahaan besar nasional seperti PT KPC, Adaro, dan Arutmin. Komitmen tersebut harus dibuktikan melalui kelengkapan administrasi teknis, finansial, serta pemenuhan kewajiban lingkungan.
“Walaupun cadangan batubara masih tersedia untuk beberapa tahun ke depan, tanpa memenuhi syarat hilirisasi sesuai regulasi, izin tidak bisa diperpanjang,” tegas Helmi.
Senada, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral, menegaskan bahwa pihaknya bersama Inspektur Tambang yang ditunjuk Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan ketat. Ia mengingatkan, operasi tambang setelah masa IUP berakhir adalah tindakan ilegal.
“Jika ditemukan perusahaan tetap melakukan kegiatan operasi produksi setelah izin berakhir sebagaimana tercantum dalam daftar IUP Kementerian ESDM, maka aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum,” tegas Edral.
Pemerintah daerah pun mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat semata. Peran media dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang yang berjalan di luar koridor hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum sektor pertambangan di Sawahlunto: taat regulasi atau membiarkan tambang ilegal beroperasi atas nama kepentingan ekonomi semata.
(pin)






