Lubuk Sikaping, scmnews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah secara resmi mengumumkan hasil audit dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024, Kamis (12/12/2024).
Pengumuman bernomor 1212/PL.02.5-Pu/1308/2024 tanggal 12 Desember 2024 tersebut, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit laporan dana kampanye pemilihan pasangan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2024, di KPU Pasaman.
Berdasarkan hasil audit dana kampanye, terhadap ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 dinyatakan, bahwa semua pasangan calon (01 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution, 02 Mara Ondak-Desrizal, 03 Sabar AS-Sukardi) dinyatakan patuh.
“Memang hasilnya semua (paslon) dinyatakan patuh. Selanjutnya, hasil ini telah kami berikan ke masing-masing paslon,” kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq, Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut Taufiq mengungkapkan, paslon 01 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution berdasarkan hasil audit dinyatakan patuh. Di mana, sumbangan dana kampanye penerimaannya Rp1.060.150.000 dan pengeluaran sebanyak Rp1.060.150.000, atau saldo yang ada Rp0.00. Sementara paslon 02 Mara Ondak-Desrizal dinyatakan patuh, setelah dalam sumbangan dana kampanye penerimaannya Rp1.120.000.000, sedangkan pengeluaran Rp1.120.000.000 dan saldo Rp0.00.
Sedangkan paslon 03 Sabar AS-Sukardi dinyatakan patuh, sumbangan dana kampanye sebesar Rp970.000.000 Sedangkan pengeluaran Rp970.000.000, dan saldo Rp0.00.
Taufiq menambahkan, pada audit kali ini pihaknya menggandeng tiga kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit kepada tiga paslon. KAP Heliantono & Rekan melakukan audit terhadap dana kampanye dari paslon 01, Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution. Sedangkan KAP Tasnim, Fardiman, Sapuan, Nuzulianan, Ramdan dan rekan melakukan audit terhadap dana kampanye dari paslon 02 Mara Ondak-Desrizal dan dana kampanye dari paslon 03 Sabar AS-Sukardi diaudit oleh KAP Armand, Enita dan rekan.
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran mengungkapkan, bahwa sebelum pihaknya melaporkan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024 ke KAP. KPU telah lebih dahulu menyampaikan mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) perbaikan pada 26 November 2024.
“Penyampaian LPPDK adalah kewajiban masing-masing paslon sebagai bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pilkada. KPU, juga telah mengumumkan LPPDK dari masing-masing paslon sebagai bentuk transparansi,” jelas Juli Yusran.
Setelah pengumuman, Juli Yusran menjelaskan, jika KPU Pasaman menyerahkan hasil pelaporan LPPDK dan penutupan RKDK kepada KAP. Nanti KAP akan melakukan audit selama lima belas hari.
“Hasil audit berupa catatan yang dinyatakan patuh dari masing-masing paslon dan ini kami umumkan di website dan media sosial KPU Pasaman serta ditempel di papan pengumuman kantor KPU Pasaman,” pungkasnya.
(M. Afrizal)