Izin PT. KAI Belum Keluar, Mobil Material TOL HKI Abaikan PermenHub

banner 120x600

Kapalo Hilalang, ScMNews.id – Salah satu yang berperan penting dalam perlintasan kereta api yaitu Penjaga Jalan Lintasan (PJL). Tugasnya menyangkut keselamatan.
Dari sekian banyak profesi di perkeretaapian, ada satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Profesi itu adalah petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL).

Seorang PJL memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. Mungkin bagi sebagian orang, pekerjaan mereka terlihat sangat mudah dan terlihat biasa-biasa saja seperti profesi pada umumnya.

Namun tugas mereka sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak karena harus memastikan agar perjalanan kereta api dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan. PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.

Masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan membuat tugas seorang PJL menjadi krusial. Rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi.

Melansir detik.com, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta,” paparnya dalam rilis, Rabu (7/9/2022).

Kecelakaan di area pelintasan Sebidang

Pada Januari-Agustus 2022, KAI mencatat terdapat 1.426 pelintasan sebidang dijaga dan 1.500 pelintasan tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI sudah menutup 194 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api

Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya. Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ungkap Joni.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui pelintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu

KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan) sehingga kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus berulang

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

“Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di pelintasan sebidang,” tutup Joni.

Dari penuturan vice president PT. KAI itu seperti pihak PT. HKI selaku Kontraktor Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Padang-Sicincin abaikan peraturan menteri perhubungan, pasalnya areal proyek pembangunan Jalan ToL Trans Sumatera hampir setiap Jalan Lintasa Kereta Api dilalui tanpa adanya Regulasi yang dikeluarkan oleh pihak PT. KAI.

Apakah dari pengurusan izin yang lambat atau sebaliknya, pihak PT. HKI tidak serius melakukan pengurusan izin tersebut, sebab akibat yang ditimbulkan atas kegiatan pembangunan jalan tol padang-sicincin berakibat fatal dan resiko kecelakaan tinggi.

Sehingga disini perlunya evaluasi dari pihak terkait melihat kejadian ini.

Project Manager PT. HKI Tomi Herlambang dihubungi ponselnya tidak menjawab hingga berita ini diturunkan belum ada pihak terkait dari PT. Hutama Karya Persero memberikan tanggapan

Terpisah, Humas PT. KAI Yudi dihubungi melalui ponselnya sabtu (10/06) belum membalas hingga berita ini diturunkan. Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *