Satreskrim Polres Pasaman Tindak PETI di Dua Koto

banner 120x600

Duo Koto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama Polsek Dua Koto, lakukan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Lanai, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Pasaman, Kamis (7/8/25).

Belasan personil anggota Polres Pasaman di ‘back up’ Kapolsek dan anggota Polsek Dua Koto bersenjata lengkap, tiba di Jorong Lanai sekitar pukul 9.30 Wib pagi.

Lokasi tambang yang dituju, berada di kawasan hutan, persisnya di sekitar areal pertemuan dua sungai, Batang Pasaman dan Batang Kundur, di Lanai Hilir.

Untuk mencapai lokasi tambang bukanlah hal mudah. Selain jalannya terjal dan sempit, kondisinya masih jalan tanah yang licin dan berlumpur. Sebagian bisa ditempuh dengan sepeda motor, namun sebagian lagi harus berjalan kaki menyusuri bibir tebing yang curam.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP. Fion Joni Hayes, S.H. MM. didapingi Kapolsek IPDA. Antoni Hasibuan, S.H. yang memimpin operasi saat itu, menjelaskan bahwa operasi kali ini merupakan rangkaian dari operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar Polres Pasaman.

“Hari ini kita bersama Tim Satreskrim dan Polsek Dua Koto turun melakukan razia ke lokasi-lokasi yang diduga ada aktifitas penambangan emas tanpa izin di kecamatan, Dua Koto,” jelas Kasat AKP. Fion.

Beberapa lokasi sempat didatangi Tim, namun tidak ditemukan aktifitas tambang menggunakan alat berat.

“Sementara ini belum ada alat berat yang ditemukan, namun tim mendapati satu set box alat penyaring emas dan satu pondok pekerja di lokasi bekas tambang emas di pinggir Sungai Batang Pasaman,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah dikonfirmasi ke sejumlah warga setempat, tentang siapa pemilik box penyaring emas tersebut, namun tidak ada satu orangpun yang mengaku mengetahui. Selanjutnya anggota Satreskrim membakar alat alat kerja tambang ilegal tersebut, agar tidak bisa digunakan lagi.

Masyarakat Minta Tambang Tidak Ditutup.

Sementara itu, tokoh masyarakat Lanai Sinuangon yang diwawancarai wartawan di lokasi tambang, berharap tambang emas di Lanai Sinuangon tidak ditutup, karena lebih 50 persen warga Lanai menggantungkan hidup dari hasil tambang.

“Terdapat 300 KK di Lanai dan lebih 50 persennya menggantungkan hidup dari usaha tambang emas. Kalau tambang ini ditutup, maka tidak ada lagi sumber penghasilan masyarakat di sini. Kami berharap tambang emas di Dua Koto bisa dilegalkan dan dikeluarkan izin tambang rakyatnya,” harap M. Nasution, Tokoh Masyarakat Lanai, saat diwawancarai Wartawan.

Sementara itu, Wali Nagari Cubadak Barat, Kesria Nofri, yang turut mendampingi operasi PETI Satreskrim Polres Pasaman, mendukung untuk dikeluarkannya izin tambang rakyat di wilayah Lanai Sinuangon.

“Koperasi Merah Putih Nagari Cubadak Barat sudah resmi terbentuk dan bisa dijadikan wadah untuk mengelola tambang rakyat jika izinnya bisa dikeluarkan,” sebut Wali Nagari Cubadak Barat.

Terakhir, AKP. Fion menegaskan, bahwa operasi penertiban PETI di wilayah hukum Polres Pasaman akan dilanjutkan. Upaya ini dalam rangka menjaga hutan dan lingkungan hidup di Pasaman tetap lestari dan terjaga.

Butar-butar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *