Exclusive Content:

Proyek Jalan Miliaran di Tubaba Diduga Sarat Pelanggaran, PPK Bungkam

More articles

Dugaan pelanggaran kontrak dalam pelaksanaan Proyek Pelebaran Jalan SP PU–Pasar Tempel (025) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 kian menguat.

Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi proyek, tertuang jelas bahwa penetapan kontrak dilakukan pada 10 November 2025 dengan masa pelaksanaan 50 hari kalender. Dengan demikian, masa kontrak seharusnya berakhir pada 30 Desember 2025.

Namun, hasil pantauan di lapangan pada Senin, 5 Januari 2026 menunjukkan aktivitas proyek masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan penghamparan batu dan pemadatan menggunakan alat berat, meskipun masa kontrak telah berakhir. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran kontrak kerja.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut terkesan menghindar. Dalam beberapa hari terakhir, upaya konfirmasi ke kantor DPUPR Tubaba tidak membuahkan hasil. PPK disebut tidak berada di tempat dengan alasan yang tidak jelas.

Proyek dengan nomor kontrak 600/39/KONTRAK/DPUPR/TUBABA/10/2025 ini dikerjakan oleh CV Arihanka Mandiri dengan nilai anggaran sebesar Rp3.469.639.000. Selain dugaan pekerjaan yang melewati masa kontrak, proyek ini juga terindikasi kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, terlihat pekerja menuangkan BBM ke alat berat menggunakan jerigen yang diperoleh dari penyalur di sekitar lokasi proyek. BBM tersebut dibeli melalui warung atau kios masyarakat. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya yang menegaskan bahwa alat berat sektor konstruksi tidak termasuk konsumen BBM subsidi. Hal tersebut juga dilarang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013.

Seorang pengantar BBM yang ditemui di lokasi proyek pada Minggu, 21 Desember 2025, secara terbuka mengakui praktik tersebut. Ia menyebut BBM dibeli di warung wilayah Kali Miring untuk disuplai ke proyek dengan tujuan mencari keuntungan kecil.

Selain itu, di lokasi proyek tidak ditemukan keberadaan direksi keet. Padahal, direksi keet merupakan fasilitas wajib dalam proyek konstruksi jalan sebagai pusat koordinasi, administrasi, pemantauan pekerjaan, serta penyimpanan dokumen dan perlengkapan keselamatan kerja, termasuk P3K. Tidak adanya direksi keet menguatkan dugaan pengabaian aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pantauan di lapangan juga menunjukkan minimnya penerapan K3. Pekerja hanya menggunakan helm dan rompi proyek, tanpa papan informasi atau rambu-rambu keselamatan kerja. Bahkan, tidak ditemukan tenaga ahli K3 sebagaimana dipersyaratkan dalam proyek konstruksi.

Ari Yusuf, yang mengaku sebagai pengawas lapangan dari CV Arihanka Mandiri, membenarkan bahwa BBM proyek diperoleh melalui pengecoran di SPBU serta pembelian dari warung sekitar lokasi kegiatan. Ia juga mengaku tidak memahami keberadaan direksi keet dan menyatakan bahwa rumah pribadinya dijadikan sebagai kantor sekaligus mess pekerja.

Saat ditanya terkait tenaga ahli K3, Ari mengakui tidak ada tenaga ahli khusus di bidang tersebut. Ia menyebut selama pelaksanaan proyek hanya melibatkan pekerja, pengawas, dan konsultan. Bahkan, terkait rambu keselamatan kerja, ia meminta agar dibuatkan contoh desain karena mengaku masih belajar.

Dari sisi kualitas pekerjaan, pelaksanaan proyek ini juga dipertanyakan. Galian pondasi jalan terlihat tidak rata dan bergelombang dengan kedalaman bervariasi antara 20 cm hingga 40 cm. Kondisi tersebut diduga akibat proses penggalian menggunakan alat berat yang langsung dilakukan pemadatan tanpa perataan terlebih dahulu, sehingga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi jalan.

Menanggapi hal tersebut, Ari berdalih bahwa kondisi galian mengikuti arahan konsultan pengawas. Ia menyebut struktur pekerjaan menyesuaikan badan jalan karena lebar jalan melebihi spesifikasi. Menurutnya, kedalaman pondasi seharusnya 45 cm, namun karena lebar galian mencapai sekitar 2,20 meter, maka kedalaman disesuaikan. Ia juga menyebut volume pekerjaan sepanjang 1.783 meter di sisi kiri dan kanan jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, konsultan pengawas maupun Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Tubaba belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu segera mendapat perhatian serius dari Inspektorat, APIP, hingga aparat penegak hukum guna memastikan kepatuhan terhadap kontrak, penggunaan anggaran negara, serta keselamatan dan kualitas pekerjaan proyek jalan tersebut.

Eki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest