Sawahlunto, scmnews.id – Dua pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sawahlunto dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni sebutkan perihal tersebut dalam rilis Persnya yang disampaikan kepada media usia sidang pleno, Senin (2/12) sore.
Junaidi Hartoni menjelaskan Bawaslu Kota Sawahlunto terima laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan 001/Reg/LP/PW/ Kota/03.16/XI/2024 Jumat 29 November 2024. Pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor Revi Indrawati dengan cara memberikan uang kepada pemilih di Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto. Berdasarkan “unsur setiap orang” keterangan dari pelapor saksi-saksi dan bukti-bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa yang melakukan tu perbuatan tersebut adalah Revi Indrawati. Meskipun tidak hadir setelah diundang untuk klarifikasi dua kali.
Dan berdasarkan unsur dengan sengaja, berdasarkan keterangan pelapor saksi-saksi, bukti-bukti tidak ditemukan keterangan bahwa Revi Indrawati dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih. Dari hal diatas maka Bawaslu Kota Sawahlunto menyatakan tidak perlu mengkaji unsur-unsur pasal lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016.
Terkait laporan yang kedua, yaitu laporan terhadap Rico Alviano dan Desni Seswinari dengan nomor laporan 006/PL/PW/Kota/03.16/ XI/2024. Dan status laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilihan. (pin)