Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerapan Pidana Kerja Sosial

Solok – Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Solok. Kegiatan ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Solok pada Senin, 1 Desember 2025 dan berlangsung serentak melalui Zoom Meeting bersama Gubernur Sumatera Barat, Kejati Sumbar, serta seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie, SH, MH, Asisten I Setda Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Solok, serta jajaran Kejari Solok.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH menjelaskan bahwa pidana kerja sosial atau Community Service Order merupakan bentuk hukuman yang telah dikenal dan dipraktikkan di berbagai negara. Hukuman ini dijatuhkan kepada terdakwa yang terancam pidana penjara kurang dari lima tahun untuk melaksanakan kerja sosial tanpa menerima imbalan.

Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana bagi terpidana untuk melaksanakan kewajibannya.

“Kami berharap Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif, namun menjadi komitmen moral bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat dapat menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana sosial,” ujarnya.

Acara kemudian resmi dibuka oleh Kepala Kejati Sumbar.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, SP turut menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas penerapan pidana kerja sosial.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, katanya, akan terus menjamin ketersediaan sarana dan koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan hukuman berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, yang diwakili Zulfikar Tanjung, SH, MH menegaskan bahwa MoU ini adalah wujud nyata sinergi kelembagaan.

“Pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara. Tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Gubernur Sumatera Barat secara virtual. Di tingkat daerah, dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Walikota Solok.

Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *